Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Aktual Line
Last updated: 29/01/2025 08:13
Aktual Line
Share
3 Min Read

JAKARTA (AktualLine.com)–Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. (tim)

You Might Also Like

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan

Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025, Bukti Komitmen Layanan Profesional

Gudang Bekas Kamar Mandi SMAN 1 Rogojampi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Polres Bondowoso Gandeng Mahasiswa IAI At-Taqwa Bangun Kolaborasi Pelayanan Publik

BPD Diminta Jadi Mitra Strategis Pemkab Banyuwangi dalam Pembangunan Desa

TAGGED: Aktual Line, Jakarta, Menteri Hukum

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pengembangan Jejaring Alumni dan Penguatan Rintisan Bisnis Melalui Acara Bertajuk Rektor UB Menyapa: IKA UB Cabang Banyuwangi
Next Article Pengamanan di Pelabuhan ASDP Ketapang Diperketat Selama Liburan Isra’ Mi’raj dan Imlek
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025, Bukti Komitmen Layanan Profesional
Berita 17/10/2025
Gudang Bekas Kamar Mandi SMAN 1 Rogojampi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Peristiwa 17/10/2025
Polres Bondowoso Gandeng Mahasiswa IAI At-Taqwa Bangun Kolaborasi Pelayanan Publik
Berita 16/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?