Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: MK Tolak Gugatan PHPU Paslon Ali Makki-Ali Ruchi, Ipuk Fiestiandani-Mujiono Sah Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

MK Tolak Gugatan PHPU Paslon Ali Makki-Ali Ruchi, Ipuk Fiestiandani-Mujiono Sah Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

Aktual Line
Last updated: 04/02/2025 09:51
Aktual Line
Share
2 Min Read

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Pilkada Banyuwangi.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025.

Diketahui Paslon nomor urut 2 yang mengajukan gugatan PHPU adalah Ali Makki Zaini atau Gus Makki dan Ali Ruchi.Sedangkan pihak terkait adalah Paslon nomor urut 01 yaitu Ipuk Fiestiandani dan Mujiono.

Untuk diketahui, amar putusan perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa hasil Pilbup Banyuwangi Tahun 2024, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi milik MK.

Berikut 3 poin penting amar putusan perkara PHPU Pilkada Banyuwangi tahun 2024.Mengabulkan eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut dalil pemohon mengenai dugan pelanggaran terkait pengangkatan atau mutasi jabatan yang dilakukan oleh Ipuk Fiestiandani selaku petahana dalam tempo waktu kurang dari enam bulan sebelum pendaftaran dianggap tidak beralasan menurut hukum lantaran telah ada rekomendasi dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, pada dalil pemohon terkait adanya pergantian 7 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kabupaten Banyuwangi oleh pihak terkait memang benar telah terjadi.Namun dalam pelaksanaannya, sudah mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri.

Dengan begitu, maka pihak menurut MK dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian mengenai dalil pemohon menyebut jika adanya upaya pihak terkait selaku bupati petahana menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pihak terkait.

Dalam fakta hukum yang terungkap dipersidangan, program dan kegiatan yang dilakukan merupakan program dan kegiatan yang telah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya dan beberapa program diantaranya telah tertuang dalam program APBD Kabupaten Banyuwangi.

Dengan demikian, menurut MK pada poin tersebut dalil pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum. (tim)

You Might Also Like

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan

Kunjungi Banyuwangi, Deputi Kemenko Kumham Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Layanan Publik

Lantik 34 Pejabat, Ipuk Tekankan Pentingnya Inovasi di Masa Anggaran Ketat

Yudisium UNIIB 2025: 329 Lulusan Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Bupati Ipuk Dorong Mahasiswa Cipayung Plus Lahirkan Gagasan Solutif Lewat Rumah Kebangsaan

TAGGED: Ali Makki-Ali Ruchi, Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani-Mujiono, MK, Pemenang Pilkada 2024, PHPU, Tolak Gugatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Datangi Pasar Rogojampi, Menko Pangan Zulkifli Hasan: Banyuwangi Inflasinya Sangat Terjaga
Next Article Hastudy Yunarko Ajak RKBK Banyuwangi Perkuat Sinergi Demi Meningkatkan Kemajuan Daerah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Launching Buku Lamunan Seorang Wartawan: Ungkap Pergulatan Batin di Balik Dunia Jurnalistik
Berita 17/10/2025
Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025, Bukti Komitmen Layanan Profesional
Berita 17/10/2025
Gudang Bekas Kamar Mandi SMAN 1 Rogojampi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Peristiwa 17/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?