BANYUWANGI (AktualLine.com)–Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Pilkada Banyuwangi.
Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025.
Diketahui Paslon nomor urut 2 yang mengajukan gugatan PHPU adalah Ali Makki Zaini atau Gus Makki dan Ali Ruchi.Sedangkan pihak terkait adalah Paslon nomor urut 01 yaitu Ipuk Fiestiandani dan Mujiono.
Untuk diketahui, amar putusan perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa hasil Pilbup Banyuwangi Tahun 2024, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi milik MK.
Berikut 3 poin penting amar putusan perkara PHPU Pilkada Banyuwangi tahun 2024.Mengabulkan eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut dalil pemohon mengenai dugan pelanggaran terkait pengangkatan atau mutasi jabatan yang dilakukan oleh Ipuk Fiestiandani selaku petahana dalam tempo waktu kurang dari enam bulan sebelum pendaftaran dianggap tidak beralasan menurut hukum lantaran telah ada rekomendasi dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, pada dalil pemohon terkait adanya pergantian 7 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kabupaten Banyuwangi oleh pihak terkait memang benar telah terjadi.Namun dalam pelaksanaannya, sudah mendapat persetujuan dari pihak Kemendagri.
Dengan begitu, maka pihak menurut MK dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian mengenai dalil pemohon menyebut jika adanya upaya pihak terkait selaku bupati petahana menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pihak terkait.
Dalam fakta hukum yang terungkap dipersidangan, program dan kegiatan yang dilakukan merupakan program dan kegiatan yang telah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya dan beberapa program diantaranya telah tertuang dalam program APBD Kabupaten Banyuwangi.
Dengan demikian, menurut MK pada poin tersebut dalil pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum. (tim)