SAMPANG (AktualLine.com)–Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton ke Kabupaten Madiun. Jenis pupuk yang diamankan terdiri dari Urea dan Phonska.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., menyampaikan bahwa truk bermuatan pupuk tersebut diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.
“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk Urea dan 105 sak pupuk Phonska,” kata AKBP Hartono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, saat truk bernomor polisi W 8926 UA dihentikan, pengemudinya yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung. Namun karena curiga, petugas dari Satreskrim Polres Sampang langsung memeriksa muatan kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MF (21), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, ternyata membawa pupuk bersubsidi. Petugas pun segera memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan pupuk tersebut.
“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya, sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi yang telah diamankan, untuk mengungkap keberadaan pemilik serta jaringan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.
Kepada awak media, Kapolres Sampang menyatakan bahwa MF terbukti melakukan tindak pidana dengan turut serta menyalahgunakan, menyalurkan, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.
MF dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (tim)