Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Ilegal 9,6 Ton Pupuk Subsidi ke Madiun
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Ilegal 9,6 Ton Pupuk Subsidi ke Madiun

Aktual Line
Last updated: 12/04/2025 10:00
Aktual Line
Share
2 Min Read

SAMPANG (AktualLine.com)–Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton ke Kabupaten Madiun. Jenis pupuk yang diamankan terdiri dari Urea dan Phonska.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., menyampaikan bahwa truk bermuatan pupuk tersebut diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang, Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk Urea dan 105 sak pupuk Phonska,” kata AKBP Hartono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, saat truk bernomor polisi W 8926 UA dihentikan, pengemudinya yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung. Namun karena curiga, petugas dari Satreskrim Polres Sampang langsung memeriksa muatan kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MF (21), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, ternyata membawa pupuk bersubsidi. Petugas pun segera memeriksa kelengkapan dokumen pengangkutan pupuk tersebut.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya, sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi yang telah diamankan, untuk mengungkap keberadaan pemilik serta jaringan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

Kepada awak media, Kapolres Sampang menyatakan bahwa MF terbukti melakukan tindak pidana dengan turut serta menyalahgunakan, menyalurkan, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.

MF dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (tim)

You Might Also Like

Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Curanmor, Motor Buruh Ditemukan Tertutup Daun di Dekat Mushola

Polresta Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

Petani Banyuwangi Nikmati Dampak Positif Program Ketahanan Pangan Prabowo

Tragedi di SPBU Bunder Gresik, Sopir Truk Ditebas Pelaku di Terminal

Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Tersangka, Sita 150 Gram Sabu dan Hampir 160 Ribu Pil Okerbaya

TAGGED: MF pelaku penyelundupan, pengungkapan kasus, penyalahgunaan pupuk, penyelundupan pupuk, Polres Sampang, pupuk ilegal, pupuk subsidi, Sampang Jawa Timur, truk pupuk disita

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Panen Raya Jagung di Banyuwangi Utara, Kapolresta: Dukung Swasembada Pangan Nasional
Next Article Kebersamaan Lintas Kalangan dalam Halal Bihalal Rumah Kebangsaan Karangrejo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Wisuda ke-31 UNIIB, Wujud Konsistensi Kampus Mencetak Sarjana dan Magister Berkarakter Islami
Pendidikan 18/10/2025
Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Banser Banyuwangi Mantapkan Barisan Lewat Apel Siaga, Teguh Jaga Kiai dan Negeri
Berita 17/10/2025
Asdep Kemenko Kumham Apresiasi Layanan Hak Dasar di Lapas Banyuwangi
Berita 17/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?