Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Tipu 195 Orang Lewat Modus Pinjol, Korban Merugi Rp2,6 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Tipu 195 Orang Lewat Modus Pinjol, Korban Merugi Rp2,6 Miliar

Aktual Line
Last updated: 07/05/2025 10:22
Aktual Line
Share
2 Min Read

PASURUAN (Aktual Line.com)–Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online. Seorang perempuan berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu ratusan orang.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, AK memikat korbannya dengan iming-iming cicilan ringan untuk pembelian barang elektronik, jauh di bawah harga pasar.

“Korban tertarik dan menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan foto wajah untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” terang AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, bukannya membantu, tersangka justru memanfaatkan data tersebut untuk mencairkan dana pinjaman tanpa izin korban. Uang hasil pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kewajiban cicilan dibebankan pada korban.

Tersangka juga meminta korban untuk mengirimkan kode pembayaran dengan alasan akan membantu proses pelunasan. Kenyataannya, AK tidak pernah membayar cicilan dan justru kabur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan data dari akun pinjaman online milik para korban.

“Kerugian dari para korban yang melapor mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Ada 195 korban yang tercatat dalam empat laporan berbeda,” ungkap AKP Adimas.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berulang, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini serta potensi adanya korban tambahan.

AKP Adimas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan.

“Kita perlu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan. Jangan sampai pola hidup konsumtif menjebak kita dalam skema yang merugikan,” tegasnya. (tim)

You Might Also Like

Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Curanmor, Motor Buruh Ditemukan Tertutup Daun di Dekat Mushola

Polresta Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

Tragedi di SPBU Bunder Gresik, Sopir Truk Ditebas Pelaku di Terminal

Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Tersangka, Sita 150 Gram Sabu dan Hampir 160 Ribu Pil Okerbaya

Polresta Banyuwangi Intensifkan Pengamanan Lewat Patroli Skala Besar

TAGGED: 6 miliar, Akulaku penipuan, aplikasi pinjaman online, berita kriminal Pasuruan, Home Credit penipuan, ibu rumah tangga penipu, kasus penipuan Pasuruan, kasus pinjol Jawa Timur, kerugian 2, korban pinjol, kredit fiktif, Kredivo penipuan, modus kredit elektronik, penipuan berkedok cicilan, penipuan data pribadi, penipuan fintech, penipuan online, penipuan pinjol, Polres Pasuruan, SpayLater penipuan, tersangka AK Lumajang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti
Next Article Lamban Tanggap, PLN UP3 Banyuwangi Disorot Usai Kabel Putus Lukai Satu Keluarga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Banser Banyuwangi Mantapkan Barisan Lewat Apel Siaga, Teguh Jaga Kiai dan Negeri
Berita 17/10/2025
Asdep Kemenko Kumham Apresiasi Layanan Hak Dasar di Lapas Banyuwangi
Berita 17/10/2025
Launching Buku Lamunan Seorang Wartawan: Ungkap Pergulatan Batin di Balik Dunia Jurnalistik
Berita 17/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?