PASURUAN (Aktual Line.com)–Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online. Seorang perempuan berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu ratusan orang.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, AK memikat korbannya dengan iming-iming cicilan ringan untuk pembelian barang elektronik, jauh di bawah harga pasar.
“Korban tertarik dan menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan foto wajah untuk pengajuan pinjaman melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” terang AKP Adimas, Senin (6/5).
Namun, bukannya membantu, tersangka justru memanfaatkan data tersebut untuk mencairkan dana pinjaman tanpa izin korban. Uang hasil pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kewajiban cicilan dibebankan pada korban.
Tersangka juga meminta korban untuk mengirimkan kode pembayaran dengan alasan akan membantu proses pelunasan. Kenyataannya, AK tidak pernah membayar cicilan dan justru kabur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan data dari akun pinjaman online milik para korban.
“Kerugian dari para korban yang melapor mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Ada 195 korban yang tercatat dalam empat laporan berbeda,” ungkap AKP Adimas.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berulang, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini serta potensi adanya korban tambahan.
AKP Adimas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan.
“Kita perlu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan. Jangan sampai pola hidup konsumtif menjebak kita dalam skema yang merugikan,” tegasnya. (tim)