Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dalam Tiga Pekan Operasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dalam Tiga Pekan Operasi

Aktual Line
Last updated: 14/05/2025 15:04
Aktual Line
Share
2 Min Read

JEMBER (Aktual Line.com)–Selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Sebanyak 27 orang ditangkap dalam operasi ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai senilai Rp9.645.000, 31 timbangan digital, dan 5 unit handphone.

AKBP Bobby menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan pelanggaran terkait okerbaya dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (tim)

You Might Also Like

Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Curanmor, Motor Buruh Ditemukan Tertutup Daun di Dekat Mushola

Polresta Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

Polres Jember Hadirkan Layanan SIM D Gratis untuk Disabilitas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara

Tragedi di SPBU Bunder Gresik, Sopir Truk Ditebas Pelaku di Terminal

Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Tersangka, Sita 150 Gram Sabu dan Hampir 160 Ribu Pil Okerbaya

TAGGED: 27 tersangka narkoba, AKBP Bobby A. Condroputro, barang bukti sabu Jember, hukum narkoba Indonesia, kasus narkotika Jember, LSD Jember, narkoba di Jawa Timur, narkoba Jember 2025, obat keras berbahaya, okerbaya Jember, pemberantasan narkoba Jember, penangkapan narkoba 2025, pengedar narkoba ditangkap, Polres Jember, Polres Jember tangkap pengedar, Satresnarkoba Jember, Trihexyphenidyl Jember, ungkap kasus narkoba Jember, UU Kesehatan 2023, UU Narkotika

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Mr Antagonis
Next Article Dinas Pendidikan Banyuwangi Larang Study Tour, Dorong Perayaan Kelulusan yang Reflektif dan Edukatif
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Banser Banyuwangi Mantapkan Barisan Lewat Apel Siaga, Teguh Jaga Kiai dan Negeri
Berita 17/10/2025
Asdep Kemenko Kumham Apresiasi Layanan Hak Dasar di Lapas Banyuwangi
Berita 17/10/2025
Launching Buku Lamunan Seorang Wartawan: Ungkap Pergulatan Batin di Balik Dunia Jurnalistik
Berita 17/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?