JEMBER (Aktual Line.com)–Selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Sebanyak 27 orang ditangkap dalam operasi ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025).
“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai senilai Rp9.645.000, 31 timbangan digital, dan 5 unit handphone.
AKBP Bobby menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sedangkan pelanggaran terkait okerbaya dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (tim)