BANYUWANGI (Aktual Line.com)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan keistimewaan bagi lulusan SD sederajat yang menghafal Al-Qur’an dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Mereka diberikan kesempatan khusus untuk memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai keinginan.
Para hafidz dan hafidzah akan memperoleh poin tambahan di jalur prestasi nonakademik dalam seleksi masuk SMP Negeri.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai bentuk motivasi serta penghargaan bagi siswa yang menekuni hafalan Al-Qur’an.
“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” ujar Ipuk saat menghadiri Deklarasi SPMB 2025 pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menambahkan bahwa siswa yang menghafal minimal enam juz Al-Qur’an akan memperoleh “golden ticket”, yang memungkinkan mereka bebas memilih SMP Negeri di Banyuwangi.
Sementara itu, siswa dengan hafalan di bawah enam juz tetap mendapatkan poin tambahan. Misalnya, hafalan satu juz bernilai 125 poin, setara dengan juara satu lomba tingkat kecamatan perorangan. Hafalan tiga juz diberi 250 poin, setara juara tingkat kabupaten, dan lima juz mendapat 375 poin, setara juara tingkat provinsi.
Menurut Suratno, hafalan siswa harus dibuktikan secara sah.
“Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat belajar. Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” jelasnya.
Suratno menegaskan bahwa aturan ini merupakan kebijakan lokal di Banyuwangi dan tidak terdapat dalam petunjuk teknis dari kementerian.
“Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berekadailan,” imbuhnya.
SPMB 2025/2026 di Banyuwangi terdiri atas empat jalur. Pertama, jalur afirmasi dengan kuota 20 persen untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kedua, jalur mutasi dengan kuota 5 persen bagi siswa yang mengikuti kepindahan orang tua. Kedua jalur ini dibuka pada 19–20 Mei dan diumumkan 21 Mei.
Ketiga, jalur prestasi sebanyak 35 persen yang terdiri dari nilai raport (15 persen), prestasi akademik (10 persen), dan nonakademik (10 persen).
Keempat, jalur domisili dengan kuota 40 persen menggantikan sistem zonasi. Pelaksanaannya pada 2–3 Juni, dan hasilnya diumumkan 4 Juni.
“Walaupun sistem berubah, untuk Banyuwangi tidak menjadi masalah. Sebab Banyuwangi selama ini sudah menggunakan sistem zonasi yang tidak full zona, tapi sudah menggunakan domisili,” tambah Suratno. (tim)