BANYUWANGI (AktualLine.com)–Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 12 paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan lontong, pada Selasa (20/5).
Barang haram tersebut diketahui akan dikirimkan kepada seorang narapidana bersama sejumlah barang titipan lain melalui layanan penitipan makanan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan ini bermula saat seorang pria berinisial HRS (35) datang untuk mengirim makanan kepada warga binaan berinisial AL (51).
Sesuai standar operasional, seluruh barang dan makanan titipan harus melalui pemeriksaan ketat oleh petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” ujar Wayan.
Kecurigaan petugas muncul karena HRS terlihat gugup dan tergesa-gesa saat menitipkan barang. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara menyeluruh pada isi kiriman.
Dalam data Sistem Database Pemasyarakatan, kejadian ini tercatat terjadi sekitar pukul 10.01 WIB, yang merupakan jam padat penitipan barang dan kunjungan.
“Modus yang dilakukan oleh HRS yaitu memotong lontong dan menyimpan paket kecil dalam potongan lontong tersebut, serta diletakkan di bagian bawah wadah lontong, namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” terangnya.
Petugas kemudian mengamankan HRS untuk dimintai keterangan, dan juga memanggil warga binaan AL yang disebut sebagai penerima paket.
Lapas Banyuwangi selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyelundupan ini.
“Kami telah menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkap Wayan.
Saat ini, HRS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskoba, sementara AL diamankan ke staf sel.
Wayan menegaskan komitmennya mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas maupun Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba,” pungkasnya. (tim)