BANYUWANGI (AktualLine.com) — Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/5/2025) di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra bersama Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., membeberkan hasil operasi sepanjang bulan Mei 2025.
Selama periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dengan 17 orang tersangka. Dari hasil penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
Sabu seberat 1.969,66 gram
Ganja seberat 32,53 gram
10 butir pil ekstasi
Uang tunai Rp2.400.000
3 unit sepeda motor
17 unit handphone
13 timbangan digital, yang menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaku berperan sebagai pengedar
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Pada Minggu (25/5) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu dengan total berat 969,66 gram.
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke wilayah Kabupaten Jember, di mana seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, berhasil diamankan. Di rumah RM, polisi menemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RM diketahui mendapatkan barang tersebut dari daerah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Kombes Pol Rama.
Atas perbuatannya, AS dan RM dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba tidak hanya dilakukan secara represif. Upaya pencegahan terus digencarkan dengan pemetaan wilayah rawan dan kerja sama intensif bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” lanjut Kombes Pol Rama.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya. (tim)