BONDOWOSO (Aktual Line.com)–Respons cepat jajaran Polres Bondowoso, Polda Jatim, melalui Unit Reskrim Polsek Grujugan membuahkan hasil. Seorang pria berhasil diamankan atas dugaan pencurian puluhan ton gabah dari sebuah gudang di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Kejadian ini bermula saat seorang pekerja gudang menyadari adanya kehilangan sejumlah karung berisi gabah, dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut pertama kali diterima pada Kamis, 29 Mei 2025.
“Pekerja curiga karena terdapat lima karung jumbo berisi gabah kering yang hilang, serta satu karung lainnya hanya terisi setengah,” ujar AKP Akhmad Purwanto, Senin (2/6).
Kecurigaan itu muncul karena pintu gudang tidak dibuka sejak sebulan sebelumnya, yakni saat pengisian gabah terakhir dilakukan.
Setelah memastikan bahwa gabah benar-benar hilang, pekerja langsung membuat laporan ke Polsek Grujugan.
Penyelidikan pun segera dilakukan oleh petugas di lokasi kejadian.
“Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, kami menemukan butiran gabah yang tercecer hingga ke area belakang pagar yang berbatasan langsung dengan rumah HF,” jelas AKP Purwanto.
Petugas kemudian mendatangi rumah HF (43), dan menemukan bukti butiran gabah kering yang berada di atas karung dalam area dapur rumahnya.
“Kami juga menemukan tangga kayu yang bersandar di tembok belakang rumah dan mengarah langsung ke gudang,” imbuhnya.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, HF mengakui bahwa dirinya telah mencuri gabah dari gudang tersebut sejak April 2025.
“HF juga menyebutkan bahwa aksi terakhir yang dilakukannya terjadi pada 24 Mei 2025,” lanjut AKP Purwanto.
HF menjalankan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang.
Atas kejadian ini, pihak pemilik gudang mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” kata AKP Purwanto.
Saat ini, HF telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Grujugan untuk menjalani proses hukum.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (tim)