JAKARTA (AktualLine.com)–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan tengah menangani penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini fokus pada empat perusahaan yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya oleh pemerintah. Keempat entitas tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, indikasi utama dalam kasus ini berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (tim)