BANYUWANGI (AktualLine.com)–Untuk mempercepat proses perizinan bangunan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP), khususnya Bidang Cipta Karya, kini mewajibkan pemohon melakukan Daftar Simak Mandiri (self-assessment) sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kebijakan ini diterapkan guna memperkuat sistem perizinan bangunan serta memastikan kesiapan teknis dan kelayakan fungsi sebelum dokumen diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Meylia Maharani, ST., M.Si., menyampaikan bahwa Daftar Simak Mandiri merupakan formulir checklist berisi persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon atau konsultan.
“Pemohon atau konsultan diimbau untuk melakukan checklist mandiri sebelum mengunggah dokumen di SIMBG, sehingga dapat meminimalisir kesalahan teknis dan permohonan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Meylia, Kamis (26/6/2025).
Daftar ini terbagi menjadi dua jenis: untuk permohonan PBG dan untuk SLF. Daftar Simak Mandiri PBG digunakan untuk mengevaluasi kesiapan dokumen perencanaan dan persyaratan teknis bangunan sebelum izin diajukan. Sementara itu, daftar untuk SLF fokus pada verifikasi kelayakan fungsi bangunan yang telah selesai dibangun.
Meylia menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Peraturan Menteri PUPR. “Kami berharap dengan kesadaran melakukan checklist mandiri, proses verifikasi di tingkat daerah akan lebih mudah dan cepat, sehingga proses penerbitan PBG dan SLF juga semakin efisien,” tambahnya.
Tujuan utama dari penerapan daftar simak ini adalah untuk menjamin keselamatan serta kelayakan bangunan, memastikan pemenuhan aspek legal sesuai regulasi, dan mempercepat verifikasi oleh pemerintah daerah.
Meylia juga mengingatkan masyarakat serta konsultan perencana agar memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi secara mandiri sebelum diunggah ke SIMBG, guna menjamin kelancaran proses permohonan. (tim)