PAMEKASAN (AktualLine.com)–Seorang pria berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, resmi ditahan Polres Pamekasan usai terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT. Aksi tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 31 detik yang tersebar di jagat maya, ZA terlihat mencekik leher kurir berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Aksi itu terjadi di sebuah ruko milik pelaku di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Insiden bermula saat korban mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB. Paket tersebut dibayar secara COD (Cash On Delivery) dan berisi sebuah handphone.
“Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (7/7/25).
Setelah dimarahi, istri pelaku mengadu kepada suaminya. ZA kemudian mendatangi korban dan memaksa agar uang pembayaran paket dikembalikan. Ia menarik tas korban dan merangkulnya dari belakang, lalu mencekik leher korban dengan kedua tangan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi handphone dan rekaman video penganiayaan berdurasi 31 detik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara. (mas)