BANYUWANGI (AktualLine.com)–Kepolisian Resor Kota Banyuwangi melalui Satresnarkoba kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Agustus 2025, delapan kasus berhasil diungkap dengan 10 orang tersangka diamankan, disertai barang bukti bernilai besar.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan, barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 4,4 kilogram, ganja kering 332,48 gram, 4.726 butir ekstasi, 2.552 butir obat daftar G, uang tunai Rp2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan enam timbangan digital.
“Dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya menonjol karena jumlah barang bukti yang besar. Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, dengan tersangka IS alias Kacung. Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 477,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” papar Kombes Rama.
Pengembangan penyidikan membawa petugas ke tersangka kedua, R alias Jimin, yang ditangkap di lokasi tak jauh dari TKP pertama, hanya setengah jam setelah penangkapan IS. Dari tangan R, disita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
Kedua tersangka kini menghadapi jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Kombes Rama menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba. “Berdasarkan keterangan, mereka baru dua bulan beroperasi, namun jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar. Tim kami masih menelusuri sumber pasokan barang ini yang diduga berasal dari luar daerah,” ujarnya.
Menurut keterangan ahli, satu kilogram sabu dapat merusak seribu pengguna. “Bayangkan, dari empat kilogram saja, potensi kerusakan bagi masyarakat sangat besar,” tambahnya. (tim)