Oleh: Veri Kurniawan, S.ST., S.H. (Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah/FOSKAPDA)
BERBICARA tentang Kabupaten Pati dan Kabupaten Banyuwangi tentu ibarat kiasan bahasa serupa tapi tak sama. Akhir-akhir ini beberapa kabupaten di Indonesia, termasuk Pati dan Banyuwangi, ramai dengan persoalan kenaikan pajak PBB-P2 dan NJOP.
Berbicara tentang Kabupaten Pati, persoalan kenaikan pajak membuat warga turun aksi ke jalan. Namun ternyata, pemicu utamanya bukanlah persoalan pajak semata, melainkan pernyataan pemimpin daerah yang diduga menyinggung masyarakatnya.
Sementara berbicara tentang Kabupaten Banyuwangi, belakangan ini juga ramai persoalan pajak yang dianggap naik hingga 200 persen berdasarkan Peraturan Daerah. Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak ada pernyataan Bupati Banyuwangi yang menyinggung atau menyepelekan masyarakatnya.
Persoalan pajak yang dimuat dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentunya mengacu pada aturan yang lebih tinggi, atau biasa dikenal dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Asas ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan.
Perda dan Perbup lahir tentu bukan seperti bayi ajaib atau bayi yang lahir tanpa ayah dan ibu. Ada dasar yang melandasi lahirnya Perda dan Perbup, yaitu aturan yang lebih tinggi. Dalam persoalan pajak, baik pejabat maupun rakyat tidak boleh bermain-main, terlebih lagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Pentingnya peran serta wajib pajak dalam tertib membayar pajak daerah tidak bisa diabaikan. Pajak daerah adalah salah satu aspek yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan kita sehari-hari. Pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah daerah berperan penting dalam mendorong pembangunan dan menyediakan layanan publik yang diperlukan masyarakat. Kemajuan suatu daerah yang pada akhirnya dapat dinikmati masyarakat umum, salah satunya berasal dari sumbangan pajak.
Polemik kenaikan pajak ini harus segera diakhiri agar masyarakat pada umumnya tidak bingung. Pemangku jabatan perlu memberikan ruang dialog langsung kepada pihak-pihak yang menyuarakan protes atas kenaikan pajak, dengan kepala dingin, sehingga dapat melahirkan solusi yang tepat. (***)