PASURUAN (AktualLine.com)–Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat kepolisian yang bertugas.
“Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKBP Dani, Jumat (5/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya.
Tidak butuh waktu lama, petugas membekuk pelaku di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore harinya.
“Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel.
Atas aksinya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani.
Adapun insiden pelemparan itu terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB di Pos Lantas Pandaan. (tim)