BANYUWANGI (AktualLine.com)–Polresta Banyuwangi sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas dari narkoba.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil operasi, polisi berhasil menangkap 43 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan, dalam 37 kasus yang terbagi antara 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Barang bukti yang diamankan antara lain 150,45 gram sabu serta 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Selain itu, polisi menyita 9 unit sepeda motor, 31 unit handphone, 9 timbangan elektrik, dan uang tunai Rp5.495.000.
Beberapa pengungkapan okerbaya dengan jumlah barang bukti terbesar, antara lain:
BDT diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
MN ditangkap di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.
ZA dan DAS diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kapolresta menambahkan, para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Pihak kepolisian juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan untuk kasus okerbaya, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Pol Rama menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan sekitar 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan okerbaya.
“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta. (tim)