AktualLine.com–Indonesia kembali memperluas jejaring kerja sama hukum internasional dengan menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) bersama Polandia.
Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia pada Jumat (19/9), dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek.
Polandia menjadi negara Eropa kedua setelah Swiss yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.
“Ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat penegakan hukum lintas negara sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Menkum RI usai pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia.
Momen ini juga bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia, yang pertama kali terjalin pada 19 September 1955.
Menurut Menkum, perjanjian ini bukan hanya mengatur kerja sama pemberantasan tindak pidana umum, tetapi juga mencakup kejahatan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Staf Khusus Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Delegasi Indonesia turut didampingi Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta jajaran.
Menteri Supratman optimistis kerja sama MLA dengan Polandia akan membuka pintu bagi kesepakatan serupa dengan negara-negara Uni Eropa lainnya maupun mitra strategis di kawasan lain.
“Ini adalah gerbang awal menuju penguatan kolaborasi hukum dengan berbagai negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menekankan bahwa kesepakatan ini menandai awal baru hubungan hukum kedua negara.
Ia juga menyampaikan ketertarikan untuk membicarakan kemungkinan transfer narapidana asal Polandia yang sedang menjalani hukuman di Indonesia, serta peluang kerja sama ekstradisi.
Selain perjanjian MLA, kedua menteri juga menandatangani Joint Statement yang menegaskan komitmen untuk saling bertukar pengalaman, memperluas koordinasi, dan mempererat hubungan kelembagaan di bidang hukum. (tim)