BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) kembali menekankan pentingnya dokumen rencana tapak atau site plan dalam pembangunan perumahan. Hal ini disampaikan usai pengesahan salah satu site plan perumahan di Banyuwangi, Senin (22/9/2025).
Plt Kepala Dinas PU CKPP, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si, atau yang akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa rencana tapak merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pengembang. Dokumen tersebut berisi rekomendasi tata letak lahan, pembagian kawasan efektif maupun non-efektif, sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
“Rencana tapak perumahan itu dokumen wajib. Tanpa itu, izin perumahan tidak bisa diproses. Dokumen ini juga jadi dasar hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas,” kata Yayan.
Ia menyebutkan, kewajiban tersebut mengacu pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap pembangunan harus memenuhi standar penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum.
Lebih lanjut, Yayan memaparkan bahwa site plan bukan hanya syarat administratif bagi pengembang, tapi juga melindungi kepentingan publik. Dengan adanya dokumen itu, perumahan akan lebih tertata, memiliki akses jalan yang jelas, serta dilengkapi fasilitas sosial maupun fasilitas umum.
“Kalau pengembang mengikuti aturan, masyarakat yang membeli rumah justru diuntungkan. Karena itu saya imbau warga untuk tidak ragu mengecek kelengkapan izin sebelum memutuskan membeli rumah,” terangnya.
Selain sebagai syarat pembangunan gedung (PBG), dokumen ini juga menjadi dasar dalam proses pemecahan sertifikat tanah (splitzing) di kantor pertanahan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.
Yayan menambahkan, pengesahan site plan dilakukan dengan melibatkan sejumlah rekomendasi teknis dari dinas terkait. “Semua untuk memastikan pembangunan perumahan benar-benar sesuai dengan tata ruang dan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin memastikan legalitas perumahan, lanjut Yayan, dapat mengecek langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau mendatangi kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi.
“Dengan cara itu, pembeli bisa merasa aman, dan perumahan yang dibangun pun terjamin kenyamanannya,” tandasnya. (tim)