Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dinas PU CKPP Banyuwangi Tegaskan Site Plan Wajib, Warga Diminta Teliti Sebelum Beli Rumah
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Layanan Publik

Dinas PU CKPP Banyuwangi Tegaskan Site Plan Wajib, Warga Diminta Teliti Sebelum Beli Rumah

Aktual Line
Last updated: 23/09/2025 13:20
Aktual Line
Share
2 Min Read

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) kembali menekankan pentingnya dokumen rencana tapak atau site plan dalam pembangunan perumahan. Hal ini disampaikan usai pengesahan salah satu site plan perumahan di Banyuwangi, Senin (22/9/2025).

Plt Kepala Dinas PU CKPP, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si, atau yang akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa rencana tapak merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pengembang. Dokumen tersebut berisi rekomendasi tata letak lahan, pembagian kawasan efektif maupun non-efektif, sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.

“Rencana tapak perumahan itu dokumen wajib. Tanpa itu, izin perumahan tidak bisa diproses. Dokumen ini juga jadi dasar hukum agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas,” kata Yayan.

Ia menyebutkan, kewajiban tersebut mengacu pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap pembangunan harus memenuhi standar penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum.

Lebih lanjut, Yayan memaparkan bahwa site plan bukan hanya syarat administratif bagi pengembang, tapi juga melindungi kepentingan publik. Dengan adanya dokumen itu, perumahan akan lebih tertata, memiliki akses jalan yang jelas, serta dilengkapi fasilitas sosial maupun fasilitas umum.

“Kalau pengembang mengikuti aturan, masyarakat yang membeli rumah justru diuntungkan. Karena itu saya imbau warga untuk tidak ragu mengecek kelengkapan izin sebelum memutuskan membeli rumah,” terangnya.

Selain sebagai syarat pembangunan gedung (PBG), dokumen ini juga menjadi dasar dalam proses pemecahan sertifikat tanah (splitzing) di kantor pertanahan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.

Yayan menambahkan, pengesahan site plan dilakukan dengan melibatkan sejumlah rekomendasi teknis dari dinas terkait. “Semua untuk memastikan pembangunan perumahan benar-benar sesuai dengan tata ruang dan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin memastikan legalitas perumahan, lanjut Yayan, dapat mengecek langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau mendatangi kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi.

“Dengan cara itu, pembeli bisa merasa aman, dan perumahan yang dibangun pun terjamin kenyamanannya,” tandasnya. (tim)

You Might Also Like

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan

Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025, Bukti Komitmen Layanan Profesional

Gudang Bekas Kamar Mandi SMAN 1 Rogojampi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Polres Bondowoso Gandeng Mahasiswa IAI At-Taqwa Bangun Kolaborasi Pelayanan Publik

BPD Diminta Jadi Mitra Strategis Pemkab Banyuwangi dalam Pembangunan Desa

TAGGED: Aktual Line, beli rumah aman di Banyuwangi, Dinas PU CKPP Banyuwangi, dokumen rencana tapak, izin perumahan Banyuwangi, Mall Pelayanan Publik Banyuwangi, PBG Banyuwangi, pengecekan izin perumahan, regulasi pembangunan perumahan, site plan perumahan Banyuwangi, splitzing sertifikat tanah, standar prasarana perumahan, syarat perizinan perumahan, tata letak perumahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Droping Air Bersih Bantu Ringankan Krisis di Karangjati Lumbang
Next Article Dinas PU CKPP Sambut Hangat Pelantikan Guntur Priambodo sebagai Sekda Banyuwangi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025, Bukti Komitmen Layanan Profesional
Berita 17/10/2025
Gudang Bekas Kamar Mandi SMAN 1 Rogojampi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Peristiwa 17/10/2025
Polres Bondowoso Gandeng Mahasiswa IAI At-Taqwa Bangun Kolaborasi Pelayanan Publik
Berita 16/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?