MALANG (AktualLine.com)–Seorang pria berinisial AH (35) warga Kepanjen, Kabupaten Malang, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim saat sedang menimbang sabu di kamar kosnya, di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan itu berlangsung pada 14 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak hitam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka AH di kamar kosnya di Kepanjen. Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sabu seberat 39,5 gram beserta alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AH berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami terus mendalami jaringan peredaran ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” terang AKP Bambang.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polres Malang Polda Jatim mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Kerja sama warga dan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup AKP Bambang. (tim)