Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Merawat Koperasi An-Nisa sebagai Bentuk Khidmah Kesejahteraan Muslimat NU
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Merawat Koperasi An-Nisa sebagai Bentuk Khidmah Kesejahteraan Muslimat NU

Aktual Line
Last updated: 24/11/2025 20:03
Aktual Line
Share
7 Min Read

Oleh: Dr. Emi Hidayati M.Si (Wakil Ketua Muslimat NU, Dosen Fak. Dakwah UNIIB)

Koperasi An-Nisa sebagai perangkat berbadan hukum milik Muslimat NU, menjadi pilar ekonomi yang sangat strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan jamaah, membangun kemandirian organisasi, dan menghadirkan praktik ekonomi berbasis syariah yang berkeadilan. Meski, faktanya beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa koperasi ini sedang menghadapi kerapuhan yang cukup serius, sebagai dampak dari kepemimpinan yang oligarki, sarat dengan kepentingan politik dan electoral.

Lalu memunculkan gejala struktur tata kelola yang tidak stabil, penunjukan pengurus yang lebih mengedepankan kedekatan dan loyalitas dibandingkan kompetensi, lemahnya laporan pertanggungjawaban, dan buruknya manajemen keuangan telah menyebabkan koperasi mengalami penurunan performa yang signifikan. Tidak sedikit anggota merasa kehilangan kepercayaan karena simpanan pokok dan wajib tidak diikuti dengan layanan yang optimal maupun hasil usaha yang memadai. Kondisi ini menciptakan ketidakpuasan sekaligus keraguan terhadap keberlanjutan koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi perempuan Muslimat NU.

Kerapuhan tata kelola tersebut menunjukkan bahwa koperasi tidak sekadar membutuhkan pembaruan teknis, tetapi juga pembaruan nilai dan cara pandang. Koperasi yang sehat tidak cukup hanya mengelola simpan pinjam, melainkan harus dibangun di atas etika amanah, keterbukaan, akuntabilitas, musyawarah, dan rasa memiliki bersama. Di sinilah prinsip ta’awun dalam Islam menemukan relevansinya.

Ta’awun—yang bermakna saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan—menjadi landasan spiritual, sosial, dan moral yang seharusnya menghidupkan gerak ekonomi umat. Dalam perspektif Islam, ta’awun tidak sebatas pada aktivitas sosial, tetapi merupakan sebuah sistem kerja kolektif yang mengintegrasikan aqidah, akhlak, pengetahuan, dan tindakan dalam membangun keberlanjutan hidup (al-deen sebagai livelihood). Prinsip ini juga menjadi jantung dari koperasi syariah, termasuk Koperasi An-Nisa, yang pada hakikatnya adalah wadah untuk saling membantu, menguatkan, dan menyejahterakan jamaah.

Dalam tradisi Muslimat NU, ta’awun bukan konsep baru. Sejak lama, jaringan pengajian, ranting, dan anak cabang adalah ruang solidaritas perempuan NU untuk saling membantu dalam pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial. Menghadirkan kembali semangat ta’awun dalam koperasi berarti memindahkan energi dan semangat kebersamaan itu ke dalam pengelolaan ekonomi yang lebih sistematis, profesional, dan berbasis Syariah, sehingga koperasi bukan sekadar lembaga bisnis, tetapi juga ruang khidmah, tempat perempuan NU belajar mengelola keuangan, meningkatkan keberdayaan, memperkuat ketahanan keluarga, serta ikut membangun peradaban ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Prinsip ta’awun menjadi dasar penting bagi proses pemberdayaan. dalam Islam merupakan wujud tanggung jawab manusia sebagai khalifah yang harus mampu membuat keputusan dan tindakan yang berdampak baik bagi diri dan lingkungannya. Prinsip ini selaras dengan tujuan syariat. Gagasan penguatan koperasi dalam perspektif Islam menemukan tempatnya dalam konsep maqāṣid al-syarī‘ah (المقاصد الشريعة), yaitu tujuan-tujuan syariat yang berorientasi pada kemaslahatan.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi perempuan, maqāṣid memberikan landasan bahwa aktivitas koperasi memenuhi unsur perlindungan dan pemeliharaan lima prinsip utama: ḥifẓ al-dīn (memelihara agama) dengan menumbuhkan budaya amanah dan menghindari praktik riba; ḥifẓ al-nafs (memelihara jiwa) dengan memperkuat kesejahteraan keluarga; ḥifẓ al-‘aql (memelihara akal) melalui peningkatan literasi keuangan; ḥifẓ al-nasl (memelihara keturunan) dengan menopang stabilitas ekonomi rumah tangga; dan ḥifẓ al-māl (memelihara harta) dengan mengelola keuangan secara kolektif dan aman.

Dengan memasukkan maqāṣid ke dalam fondasi pemikiran koperasi, maka pengelolaan koperasi bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi menjaga keberlanjutan maslahat ekonomi perempuan secara jangka panjang. Di sinilah Koperasi An-Nisa menjadi bagian dari khidmah Muslimat NU dalam membangun kemandirian, martabat, dan kesejahteraan umat.

Agar Koperasi An-Nisa dapat bangkit dan berjalan lebih stabil, diperlukan Guidance Konseptual sebagai panduan pembenahan menyeluruh. Guidance ini bukan sekadar alat teknis, melainkan prinsip dasar untuk menghidupkan kembali koperasi sebagai lembaga pelayanan umat yang terpercaya. Beberapa prinsip penting yang menjadi pedoman adalah:

Memperkuat kepemimpinan amanah. Pengurus harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, adab, serta kemampuan mengelola keuangan syariah. Kepemimpinan koperasi harus mencerminkan nilai sidq, amanah, tabligh, dan fathanah.

Membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pemisahan fungsi pengurus dan pengawas, laporan keuangan rutin, audit syariah, dan digitalisasi pencatatan harus menjadi standar layanan.

Memastikan kesesuaian syariah. Seluruh akad harus jelas dan halal, bebas dari riba, gharar, dan praktik merugikan anggota. Edukasi syariah keuangan bagi pengurus dan anggota sangat penting.

Menghidupkan budaya ta’awun dan partisipasi anggota. Melalui forum komunikasi, majelis edukasi ekonomi, pendampingan kelompok ta’awun di ranting dan anak cabang, koperasi dapat kembali menjadi rumah bersama.

Peningkatan kapasitas SDM. Pengurus dan staf harus mengikuti pelatihan koperasi, manajemen risiko, pelayanan anggota, literasi digital, dan keuangan syariah.

Menjaga kesehatan keuangan koperasi. Pembenahan piutang, restrukturisasi kredit bermasalah, peningkatan modal anggota, penyusunan SOP pembiayaan, dan penguatan dana cadangan risiko.

Menyusun rencana transformasi jangka menengah. Koperasi membutuhkan arah yang jelas, termasuk diversifikasi usaha, pengembangan unit layanan, serta rencana bisnis yang realistis dan terukur.

Poin-poin tersebut merupakan fondasi untuk memulihkan kepercayaan anggota sekaligus membangun kultur organisasi yang berkelanjutan. Prinsip keberlanjutan yang digunakan bukan sekadar

Artinya bahwa merawat Koperasi An-Nisa bukan hanya upaya administratif atau usaha ekonomi biasa. Ia merupakan manifestasi nilai Islam yang hidup dalam khidmah sosial Muslimat NU. Melalui koperasi, perempuan dapat saling menopang, memperoleh akses ekonomi, membangun ketahanan keluarga, dan berkontribusi pada kekuatan jam‘iyah.

Ketika koperasi berjalan dengan baik, ia menjadi wajah nyata dari ta‘āwun, ukhuwah, dan kemaslahatan sebagaimana dikehendaki oleh maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, merawat Koperasi An-Nisa berarti merawat masa depan kesejahteraan perempuan NU dan memastikan bahwa setiap langkah ekonomi selalu berakar pada nilai, kejujuran, dan keberpihakan pada kaum mustaḍ‘afāt.

Dengan fondasi itu, koperasi dapat tumbuh tidak hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi sebagai pilar keberlanjutan kesejahteraan Muslimat NU dari generasi ke generasi. (***)

You Might Also Like

Hadapi TKD, Eksekutif dan Legislatif Wajib Seirama dan Turunkan Ego Sektoral

Resiko Menjadi Bupati Ipuk Fiestiandani

Tuntutan Persoalan Pajak Terpenuhi, Masyarakat Tak Perlu Turut Ikut Aksi

Pati dan Banyuwangi yang Berbeda

Masyarakat Menyerukan Aksi, Bupati Terus Bekerja untuk Mengabdi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Usai Survei, Panitia Putuskan UIMSYA Blokagung sebagai Tuan Rumah Konfercab PCNU Banyuwangi 2026
Next Article Polda Jatim Ingatkan Warga Waspadai Ancaman Letusan Sekunder Semeru
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Warga Binaan Hindu Lapas Banyuwangi Rayakan Hari Raya Kuningan dengan Khidmat
Religi 30/11/2025
Polisi Sigap Bantu Warga Supiturang yang Rumahnya Tertutup Material Semeru
Peristiwa 29/11/2025
MTsN 4 Banyuwangi Bekali Siswa Keterampilan Menulis Opini Sejak Dini
Literasi 28/11/2025
Ipuk Jelaskan Strategi Inflasi Banyuwangi Usai Raih TPID Berkinerja Terbaik 2025
Pemerintahan 26/11/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?