BANYUWANGI (AktualLine.com)–Setelah melalui proses revitalisasi dan pergantian kepengurusan beberapa waktu yang lalu, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Guyup Rukun Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, kini bersiap mengurus legalitas badan hukumnya.
Ketua Bumdes yang baru, Agus Siswanto, menegaskan komitmennya untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai langkah awal pengajuan badan hukum.
Proses ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Bumdes, Denta Artha Deananta, dengan pendampingan langsung dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Aliyan, Moh. Husen.
Menurut Husen, pengurusan badan hukum Bumdes nantinya dilakukan secara online. Ia menjelaskan langkah-langkah teknis tentang berkas yang diperlukan hingga proses pengunggahan. Berkas tersebut harus berupa file pdf hasil scan komputer, bukan scan handphone.
“Berkas sudah ada, tinggal dicek ulang, direvisi, dan dibicarakan lagi dengan pihak-pihak terkait. NPWP atas nama Bumdes juga sudah ada. Kalau semuanya sudah fix, nanti langsung diunggah,” jelas Husen, Rabu (30/4/2025).
Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain Surat Keputusan (SK) pengurus baru, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes, rencana program kerja, NPWP atas nama Bumdes, dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan pendampingan tersebut, ketua, sekretaris bersama anggota Bumdes lainnya kini tengah mematangkan berkas pengajuan. Mereka berharap Bumdes Guyup Rukun dapat segera berbadan hukum agar bisa menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat secara lebih optimal dan legal.
Sementara itu, Kepala Desa Aliyan, Agus Nur Bani Yusuf, mendukung penuh agar Bumdes Guyup Rukun segera memperoleh status badan hukum sebagai fondasi penting dalam menjalankan program-program usaha dan pemberdayaan masyarakat yang lebih terstruktur, profesional, dan terpercaya.
“Semoga segera terealisasi,” harapnya. (tim)