BANYUWANGI (AktualLine.com)–Seorang perempuan berinisial K (35) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi atas dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap ibu mertuanya sendiri, Ponijah (60), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Laporan resmi dilayangkan pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 13.00 WIB. Ponijah datang ke Mapolresta didampingi dua kuasa hukumnya, Agus Hariyanto, S.H. dan Bagus Surono, S.H.
Menurut Agus Hariyanto, tindakan yang dilakukan oleh terlapor (K) diduga melanggar hukum dan mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui pesan WhatsApp dari seorang menantu kepada ibu mertuanya. Ini murni tindakan melawan hukum yang meresahkan korban dan berdampak psikologis cukup berat,” jelas Agus.
Akibat kejadian ini, Ponijah disebut mengalami tekanan mental dan rasa takut yang mendalam. Ia merasa cemas jika ancaman tersebut berlanjut menjadi tindakan nyata yang mengancam keselamatannya.
Turut hadir dalam pendampingan, aktivis muda Banyuwangi, Mahfud Wahib, menyayangkan insiden ini. Ia menilai ancaman dari seorang menantu kepada ibu mertuanya sebagai cerminan merosotnya nilai-nilai kekeluargaan.
“Saya merasa miris mengetahui ada menantu yang tega mengancam ibu mertuanya sendiri. Ini tidak hanya berdampak pada hubungan keluarga, tapi juga merusak psikologis korban secara mendalam,” ujar Mahfud, alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Mahfud menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Seorang ibu seharusnya dihormati, bukan malah diancam atau diteror hingga mengalami tekanan mental. Kami akan melakukan pengawalan penuh terhadap proses hukum kasus ini,” pungkas Mahfud. (tim)