Aktual LineAktual LineAktual Line
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
Search
Technology
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
Health
Entertainment
  • Home
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Layanan Publik
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang Nikel di Raja Ampat
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Aktual LineAktual Line
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom Sana-Sini
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
Search
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Esai
  • Infrastruktur
  • Religi
  • Literasi
  • Layanan Publik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang Nikel di Raja Ampat

Aktual Line
Last updated: 12/06/2025 02:34
Aktual Line
Share
1 Min Read

JAKARTA (AktualLine.com)–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan tengah menangani penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini fokus pada empat perusahaan yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya oleh pemerintah. Keempat entitas tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, indikasi utama dalam kasus ini berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (tim)

You Might Also Like

IKA PMII Banyuwangi Geram, Minta Trans7 Pecat Penanggung Jawab Tayangan Xpose Uncensored

Kombes Pol Rama Samtama Putra Dinobatkan sebagai Pemimpin Visioner 2025

Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Menteri Sosial dan 20 Lembaga Negara Turun Langsung

Indonesia dan Polandia Resmikan Perjanjian MLA, Tonggak Baru Kerja Sama Hukum Lintas Negara

Presiden Sambangi Keluarga Polisi Korban Kerusuhan, Kapolri Janji Usut Tuntas

TAGGED: Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, IUP dicabut, jaminan reklamasi, kasus tambang nikel, kerusakan lingkungan tambang, pelanggaran hukum pertambangan, penyelidikan tambang ilegal, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawai Sejahtera Mining, PT Melia Raymond Perkasa, PT Nurham, reklamasi tambang, tambang nikel Raja Ampat, tambang Papua Barat Daya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Program SIM Bolo Bhabin, Cara Baru Polres Pacitan Dekatkan Layanan SIM ke Desa
Next Article KSPSI Puji Peran Kapolri dalam Penempatan Kembali Buruh Korban PHK
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


- Advertisement -
Ad image

Latest News

Launching Buku Lamunan Seorang Wartawan: Ungkap Pergulatan Batin di Balik Dunia Jurnalistik
Berita 17/10/2025
Workshop Perempuan Bersama Marifatul Kamila Ajak Masyarakat Peduli Kasus Kekerasan
Berita 17/10/2025
Polres Malang Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2025, Bukti Komitmen Layanan Profesional
Berita 17/10/2025
Gudang Bekas Kamar Mandi SMAN 1 Rogojampi Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Peristiwa 17/10/2025
  • Lifestyle
  • Esai
  • Religi
  • Seni/Budaya
  • Features
  • Sosial
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
© 2024 - Aktual Line

Redaksi| PT. Media Aktual Line | www.aktualline.com

Halo

Masuk di akun anda

Lost your password?