BANYUWANGI (AktualLine.com)–Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025.
Dalam operasi ini, enam orang berhasil diamankan. Dua di antaranya merupakan eksekutor berinisial DA (30) dan KR (40), sedangkan empat lainnya berperan sebagai penadah hasil curian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), menjelaskan bahwa modus para pelaku tergolong unik. Mereka tidak memakai kunci T seperti pencuri pada umumnya, melainkan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di lokasi mudah dijangkau, seperti digantung atau disimpan di dalam jok motor.
“Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kombes Pol Rama.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10 sepeda motor—delapan merupakan hasil curian, sedangkan dua lainnya digunakan untuk operasional saat beraksi. Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan memarkir di tempat aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya. (tim)