Oleh: Veri Kurniawan, S.ST., S.H. (Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah/FOSKAPDA)
TARIF pajak yang sedang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya Kabupaten Banyuwangi, kini tentu mendapat angin segar. Kenapa demikian, legislatif dan eksekutif usai mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan hasilnya Pemkab Banyuwangi menetapkan tarif pajak seperti awal atau tidak mengalami perubahan seperti yang dihembuskan di tengah rakyat Banyuwangi.
Tentu dengan pernyataan dari para pihak, yaitu eksekutif dan legislatif Kabupaten Banyuwangi, serta diperkuat oleh pernyataan Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Banyuwangi tetap menggunakan aturan lama untuk menerapkan persoalan pajak.
Tuntutan dari aksi yang akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2025 terkait dengan tidak menaikkan pajak sudah terakomodasi. Tentu ini tak lepas dari peran rekan-rekan yang sudah melakukan aksi dan mengawal aspirasi, meskipun pejabat yang berkaitan menegaskan tidak adanya kenaikan tarif pajak sejak awal.
Masyarakat bisa kembali tenang dan fokus pada perjuangan mengais rezeki untuk keluarga di rumah. Menyampaikan aspirasi adalah hak masing-masing individu dan dijamin oleh undang-undang. Namun, ada aturan main yang sudah tercatat dalam undang-undang. Aksi yang baik adalah aksi yang menyampaikan aspirasi, bukan memberikan provokasi hingga berujung anarki.
Peran Kapolresta Banyuwangi beserta jajaran juga sangat besar dalam mengawal aksi agar tetap rapi, kondusif, dan tidak anarki jika benar terjadi pada tanggal 25 Agustus mendatang. (***)