BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengesahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Regulasi itu menegaskan penerapan sistem multitarif pada PBB-P2, sehingga tidak ada perubahan tarif yang membebani masyarakat.
Rapat paripurna ini digelar atas usulan Pemkab Banyuwangi, sesuai mekanisme dan kewenangan DPRD, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi Pemkab dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Banyuwangi yang telah memberikan masukan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai kalangan. Ia menilai partisipasi tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ujar Ipuk.
Bupati juga mengajak seluruh elemen menjaga persatuan demi kemajuan Banyuwangi. “Banyuwangi bisa maju jika semua pihak tetap kompak,” tambahnya.
Sementara itu, pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyebut rapat paripurna ini digelar atas permintaan langsung Bupati Ipuk untuk memastikan kejelasan soal tarif PBB-P2.
“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu yang lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna,” tegas Michael. (tim)