BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha non-rumah tangga miskin. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan LPG 3 Kg, Senin (25/08/2025).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 Kg hanya diperuntukkan untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sementara penggunaannya dilarang bagi sektor usaha besar, seperti restoran, hotel, peternakan, pertanian, binatu, tani tembakau, batik, hingga jasa lainnya.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, meminta seluruh camat di Banyuwangi segera melakukan sosialisasi larangan ini kepada warga, pelaku usaha, serta pihak terkait. Sosialisasi dapat dilakukan lewat pertemuan langsung, penyebaran informasi, maupun koordinasi bersama perangkat desa dan kelurahan.
Selain itu, para camat juga diminta untuk berkoordinasi dengan instansi maupun lembaga terkait guna mengawasi dan menertibkan penggunaan LPG 3 Kg. Menurut Guntur, langkah ini penting agar distribusi subsidi LPG tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar.
Pemkab Banyuwangi turut mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika mendapati adanya penyalahgunaan LPG 3 Kg. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan diyakini akan lebih efektif dan subsidi benar-benar bisa dinikmati oleh pihak yang berhak.
“Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya, kami sampaikan terima kasih,” tutup Guntur dalam surat edaran tertanggal 21 Agustus 2025. (tim)